Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan dapat melakukan penghapustagihan terhadap Aset Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a yang telah dilakukan penghapusbukuan. (21 Badan penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) menjadi bagian dari persetujuan rencana keda dan anggaran tahunan Badan. (3) Badan Pelaksana menyampaikan usulan penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Dewan Pengawas untuk selanjutnya persetujuan dari PRESIDEN.
Koreksi Anda