Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73A

PP Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG OTORITAS VETERINER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Jasa Medik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dapat dilakukan melalui telemedisin. (2) Telemedisin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Dokter Hewan; dan b. Dokter Hewan spesialis, yang telah memiliki izin praktik pelayanan Kesehatan Hewan.
Koreksi Anda