Koreksi Pasal 12
PP Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG OTORITAS VETERINER
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Otoritas Veteriner yang menangani Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a melakukan pengambilan keputusan teknis tertinggi dalam:
a. pemberian rekomendasi penetapan jenis Penyakit Hewan Menular Strategis kepada Menteri;
b. pemberian rekomendasi penetapan status dan situasi wilayah Penyakit Hewan Menular Strategis kepada Menteri;
c. penetapan. . .
c. penetapan wilayah pembebasan Penyakit Hewan Menular Strategis;
d. penetapan investigasi Wabah Penyakit Hewan menular;
e. penetapan dan pelaksanaan respon cepat penanganan Wabah lintas daerah provinsi;
f. pemberian rekomendasi penetapan penggunaan Obat Hewan untuk keamanan ternak konsumsi kepada Menteri;
g. pemberian rekomendasi penerbitan sertifikat bebas Penyakit Hewan suatu wilayah dan unit usaha bidang peternakan dan Kesehatan Hewan kepada Menteri;
h. pemberian rekomendasi pemasukan Hewan, benih, dan bibit ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA kepada Menteri;
i. pemberian rekomendasi pemasukan Obat Hewan dan bahan pakan asal Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA kepada Menteri;
j. pemberian rekomendasi persyaratan teknis negara dan unit usaha bidang peternakan dan Kesehatan Hewan dari negara asal kepada Menteri;
k. pemberian sertifikat Veteriner bagi Hewan yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk menjadi salah satu dasar pemeriksaan Karantina Hewan di tempat pengeluaran;
1. pemberian tugas kepada Dokter Hewan Berwenang untuk memproses pemberian sanksi terhadap pelanggaran di bidang Kesehatan Hewan;
m. pelaksanaan pengendalian lalu lintas Hewan; dan
n. penetapan penggunaan Obat Hewan untuk program pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan menular tertentu.
(2) Pejabat . .
(2) Pejabat Otoritas Veterineryang menangani Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b melakukan pengambilan keputusan teknis tertinggi dalam:
a. pemberian rekomendasi penetapan zoonosis prioritas kepada Menteri;
b. pelaksanaan pengendalian lalu lintas Produk Hewan;
c. pemberian sertifikat Veteriner bagi Produk Hewan yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk menjadi salah satu dasar pemeriksaan Karantina Hewan di tempat pengeluaran;
d. pemberian rekomendasi pemasukan Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA kepada Menteri;
e. pemberian tugas kepada Dokter Hewan Berwenang untuk memproses pemberian sanksi terhadap pelanggaran di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner;
f. pemberian rekomendasi persyaratan teknis negara dan unit usaha Produk Hewan dari negara asal kepada Menteri;
g. penetapan strategi pencegahan penularan zoonosis; dan
h. penetapan penggunaan Obat Hewan, peralatan, dan perlakuan Hewan dalam tindakan penerapan Kesejahteraan Hewan.
(3) Dihapus.
8. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
