Koreksi Pasal 10
PP Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG OTORITAS VETERINER
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Veteriner kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a meliputi:
a. Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan; dan
b. Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(2) Otoritas...
(2) Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin masing-masing oleh pejabat Otoritas Veteriner kementerian yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
6. Ketentuan huruf b Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 1 Syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 sebagai berikut:
a. telah ditetapkan oleh Menteri sebagai Dokter Hewan Berwenang; dan
b. menduduki jabatan paling rendah pimpinan tinggi pratama yang membidangi:
1. Kesehatan Hewan; atau
2. Kesehatan Masyarakat Veteriner, di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan.
7. Ketentuan ayat (3) Pasal 12 dihapus sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
