Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5A

PP Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG OTORITAS VETERINER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdapat Otoritas Veteriner pada lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Karantina Hewan, Ikan, dan T\rmbuhan. 3. Ketentuan ayat (3) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda