Koreksi Pasal 5A
PP Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG OTORITAS VETERINER
Teks Saat Ini
Selain Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdapat Otoritas Veteriner pada lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Karantina Hewan, Ikan, dan T\rmbuhan.
3. Ketentuan ayat (3) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
