Koreksi Pasal I
PP Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG OTORITAS VETERINER
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 2OL7 tentang Otoritas Veteriner (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol7 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6019) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 4, angka 6, dan angka 11 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
