Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG OTORITAS VETERINER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 2OL7 tentang Otoritas Veteriner (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol7 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6019) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 4, angka 6, dan angka 11 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda