Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023 tentang BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Bank, anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/ atau pemegang saham Bank yang melanggar ketentuan, tidak memenuhi ketentuan, dan/ atau menyebabkan Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, dan/atau Pasal 7 dikenai sanksi administratif atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan simpanan.
Koreksi Anda