Koreksi Pasal 14
PP Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023 tentang BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan laporan mengenai penghimpunan Premi PRP kepada Menteri secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali dan laporan sewaktu-waktu sesuai permintaan Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jumlah Premi PRP yang telah dihimpun; dan
b. akumulasi hasil pengelolaan Premi PRP.
BAB IX. . .
SK No 171439A
LfrlrFIIltrN K INDONES
Koreksi Anda
