Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023 tentang BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan laporan mengenai penghimpunan Premi PRP kepada Menteri secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali dan laporan sewaktu-waktu sesuai permintaan Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah Premi PRP yang telah dihimpun; dan b. akumulasi hasil pengelolaan Premi PRP. BAB IX. . . SK No 171439A LfrlrFIIltrN K INDONES
Koreksi Anda