Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023 tentang BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan target penghimpunan Premi PRP, kelompok Bank, dan/ atau besaran persentase Premi PRP, serta pengakhiran penghimpunan Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda