Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023 tentang BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan peninjauan terhadap: a. target penghimpunan Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. kelompok Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(41 dan ayat (5); dan/atau c. besaran persentase Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (61. (2) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Menteri berkoordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk melakukan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Perubahan. . . ELIK TNDONES (41 Perubahan target penghimpunan Premi PRP, kelompok Bank, dan/ atau besaran Premi PRP dapat dilakukan jika berdasarkan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memenuhi kriteria: a. terjadi perubahan tingkat risiko kegagalan pada industri perbankan; b. terdapat perubahan tingkat kinerja perbankan yang signifikan; dan/atau c. terdapat selisih kurang (defisit) kebutuhan pendanaan dalam penyelenggaraan PRP. (5) Pengakhiran Premi PRP dapat dilakukan jika berdasarkan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, target penghimpunan premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 telah tercapai.
Koreksi Anda