Koreksi Pasal 10
PP Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023 tentang BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Teks Saat Ini
Dana yang berasal dari pembayaran Premi PRP hanya dapat ditempatkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah, Bank INDONESIA, dan/ atau pemerintah negara asing sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda
