Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023 tentang BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana yang berasal dari pembayaran Premi PRP hanya dapat ditempatkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah, Bank INDONESIA, dan/ atau pemerintah negara asing sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda