Koreksi Pasal 6
PP Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023 tentang BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Teks Saat Ini
(1) Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib dibayarkan oleh Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan 2 (dua) kali dalam I (satu) tahun untuk:
a. pembayaran periode I Januari sampai dengan 30 Juni; dan
b. pembayaran periode I Juli sampai dengan 3l Desember.
(2) Pembayaran Premi PRP untuk masing-masing periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan paling lambat:
a. tanggal 31 Januari, untuk periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b. tanggal 31 Juli, untuk periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Premi PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah atau dikurang sesuai dengan realisasi rata-rata total aset Bank posisi akhir bulan dan Tingkat Risiko Bank terakhir pada periode yang bersangkutan.
(4) Penambahan . . .
Koreksi Anda
