Koreksi Pasal 15
PP Nomor 34 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN PERBATASAN
Teks Saat Ini
Pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, keimigrasian serta karantina di Pos Lintas Batas dan/atau tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah Perdagangan Perbatasan dilaksanakan oleh pejabat bea dan cukai, pejabat imigrasi, dan pejabat karantina sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
