Koreksi Pasal 14
PP Nomor 34 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan/atau pelaku usaha secara sendiri-sendiri atau bersama- sama dapat membangun dan/atau mengembangkan sarana Perdagangan dan sarana dan prasarana lainnya yang diperlukan di tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah Perdagangan Perbatasan.
(2) Pembangunan dan/atau pengembangan sarana Perdagangan dan sarana dan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
