Koreksi Pasal 7
PP Nomor 34 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Nilai maksimal transaksi pembelian Barang dalam rangka Perdagangan Perbatasan yang dilakukan:
a. di luar daerah pabean untuk dibawa ke dalam daerah pabean; dan
b. di dalam daerah pabean untuk dibawa ke luar daerah pabean, ditetapkan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Nilai maksimal transaksi pembelian Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai maksimal transaksi pembelian Barang untuk setiap hari atau setiap bulan sesuai dengan Perjanjian Bilateral.
(3) Transaksi pembelian Barang dalam batas nilai maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan:
a. pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
b. pengecualian dari pengenaan bea keluar;
c. pengecualian dari ketentuan pembatasan ekspor dan impor; dan/atau
d. pengecualian dari ketentuan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam hal nilai transaksi pembelian Barang melebihi nilai maksimal transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terhadap keseluruhan Barang tersebut diambil tindakan berupa ekspor kembali (re- ekspor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
