Koreksi Pasal 6
PP Nomor 34 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis Barang yang dapat dilakukan transaksi pembelian dalam rangka Perdagangan Perbatasan hanya Barang yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
(2) Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Rincian jenis Barang yang sudah ditetapkan dalam Perjanjian Bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
