Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 34 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perdagangan Perbatasan hanya dapat dilakukan di tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah Perdagangan Perbatasan. (2) Penetapan tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda