Koreksi Pasal 2
PP Nomor 34 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap warga negara INDONESIA yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berbatasan langsung dengan negara lain dapat melakukan Perdagangan Perbatasan dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan.
(2) Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut.
(3) Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
