Koreksi Pasal 29
PP Nomor 34 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 dilakukan setelah mendapat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian.
(2) Persetujuan penggunaan Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh BSN kepada Pelaku Usaha.
(3) Persetujuan penggunaan Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) kepada Pelaku Usaha.
Koreksi Anda
