Koreksi Pasal 26
PP Nomor 34 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah wajib memiliki sertifikat untuk SNI yang telah diberlakukan secara wajib terhadap Barang, Jasa, Sistem, atau Proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1).
(2) Pelaku Usaha, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah wajib mempekerjakan Personal yang memiliki sertifikat SNI Personal, jika telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh LPK yang diakreditasi oleh KAN.
(4) LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan dalam peraturan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Koreksi Anda
