Koreksi Pasal 19
PP Nomor 34 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional
Teks Saat Ini
(1) Rancangan akhir SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 ayat (4) ditetapkan menjadi SNI dengan Keputusan Kepala BSN.
(2) Informasi mengenai SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan melalui sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Koreksi Anda
