Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 34 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan akhir SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 ayat (4) ditetapkan menjadi SNI dengan Keputusan Kepala BSN. (2) Informasi mengenai SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan melalui sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Koreksi Anda