Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 34 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite Teknis dan Sekretariat Komite Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikelola oleh BSN. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Komite Teknis dan Sekretariat Komite Teknis diatur dengan Peraturan Kepala BSN.
Koreksi Anda