Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 34 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SNI dapat diterapkan oleh para Pelaku Usaha, kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan. (2) Penerapan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap: a. Barang yang diperdagangkan atau diedarkan; b. Jasa yang diberikan; c. Proses atau Sistem yang dijalankan; dan/atau d. Personal yang terlibat dalam kegiatan tertentu. (3) Penerapan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sukarela berdasarkan kebutuhan. (4) SNI diberlakukan secara wajib untuk memenuhi persyaratan yang diberlakukan oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian. (5) Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha untuk memperoleh Sertifikat SNI, BSN menerapkan sistem penggunaan data secara bersama (data sharing) dan terintegrasi secara elektronik (online).
Koreksi Anda