Koreksi Pasal 6
PP Nomor 34 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan mutu Barang dan/atau Jasa unggulan daerah, Pemerintah Daerah dapat mengajukan rencana perumusan SNI kepada BSN.
(2) Pengajuan rencana perumusan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
Koreksi Anda
