Koreksi Pasal 5
PP Nomor 34 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan perumusan SNI disusun dalam suatu PNPS.
(2) PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan skala prioritas program perumusan SNI.
(3) PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada usulan Pemangku Kepentingan yang memuat judul SNI yang akan dirumuskan beserta pertimbangannya.
(4) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penjelasan secara lengkap mengenai usulan rancangan SNI yang akan dirumuskan, paling sedikit meliputi:
a. judul rancangan SNI;
b. latar belakang dan tujuan perumusan;
c. acuan perumusan SNI;
d. metode perumusan SNI;
e. kerangka substansi SNI; dan
f. pihak yang akan menerapkan.
Koreksi Anda
