Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 34 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: 1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam rangka kontrak atau perjanjian persewaan Bangunan selain rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagai berikut: a. Penghasilan atas pelaksanaan sewa yang telah dimulai sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 17 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang¬Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sewa sesuai perjanjian sewa tersebut; b. Penghasilan atas pelaksanaan sewa yang mulai dilaksanakan setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dan pembayaran atas sewa dilakukan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 17 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang¬Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan selama masa sewa secara proporsional dengan nilai sewa yang telah dibayar dimulai sejak awal pelaksanaan kontrak atau perjanjian sewa tersebut; dan c. Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai pemotong pajak, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. 2. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam rangka perjanjian Bangun Guna Serah yang sudah dimulai sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dan perjanjiannya berakhir setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini sebagai berikut: a. Penghasilan atas pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan penghasilan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, yang diterima atau diperoleh selama masa perjanjian Bangun Guna Serah, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan mengenai transaksi Bangun Guna Serah; dan b. Penghasilan dalam bentuk Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c yang diterima atau seharusnya diterima pemegang hak atas tanah dari Investor dalam perjanjian Bangun Guna Serah setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda