Koreksi Pasal 8
PP Nomor 34 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DANATAU BANGUNAN DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DANATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, kesepakatan atau risalah lelang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 3 ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pihak penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 5 ayat
(3), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
