Koreksi Pasal 7
PP Nomor 34 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DANATAU BANGUNAN DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DANATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA
Teks Saat Ini
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional hanya mengeluarkan surat keputusan pemberian hak, pengakuan hak, dan peralihan hak atas tanah, apabila permohonannya dilengkapi dengan Surat Setoran Pajak atau hasil cetak sarana administrasi lain yang disamakan dengan
Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 4 ayat (3), kecuali permohonan sehubungan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf c dan Pasal 6.
Koreksi Anda
