Pasal 1
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PP Nomor 34 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.