Koreksi Pasal 12
PP Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2010 tentang PENGAJUAN PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERHUTANG
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan atas penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
