Koreksi Pasal 11
PP Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2010 tentang PENGAJUAN PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERHUTANG
Teks Saat Ini
Jumlah kekurangan pembayaran yang tercantum dalam surat ketetapan kurang bayar tidak dapat dikompensasikan dengan jumlah kelebihan pembayaran yang tercantum dalam surat ketetapan lebih bayar.
Koreksi Anda
