Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2010 tentang PENGAJUAN PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERHUTANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Instansi Pemerintah menerbitkan surat ketetapan atas keberatan. (2) Surat ketetapan atas keberatan tersebut dapat berupa : a. surat ketetapan kurang bayar; b. surat ketetapan lebih bayar; atau c. surat ketetapan nihil.
Koreksi Anda