Koreksi Pasal 8
PP Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2010 tentang PENGAJUAN PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERHUTANG
Teks Saat Ini
(1) Terhadap penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Instansi Pemerintah menerbitkan surat ketetapan atas keberatan.
(2) Surat ketetapan atas keberatan tersebut dapat berupa :
a. surat ketetapan kurang bayar;
b. surat ketetapan lebih bayar; atau
c. surat ketetapan nihil.
Koreksi Anda
