Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2010 tentang PENGAJUAN PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERHUTANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengajuan keberatan yang disampaikan oleh Wajib Bayar tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Instansi Pemerintah harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar untuk melengkapi dokumen pendukung. (2) Apabila Wajib Bayar telah melengkapi kekurangan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Instansi Pemerintah memproses pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (3) Apabila Wajib Bayar tidak melengkapi dokumen pendukung dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, pengajuan keberatan ditolak. BAB III…
Koreksi Anda