Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber pendanaan Badan Pengelola Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru dapat berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi/kabupaten; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau c. sumber pendanaan lainnya yang sah.
Koreksi Anda