Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembangunan Kawasan Perkotaan Baru dilaksanakan sendiri oleh pemerintah daerah, pemerintah daerah dapat membentuk Badan Pengelola yang mempunyai tugas meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kawasan Perkotaan Baru. (2) Pembentukan Badan Pengelola ditetapkan dengan peraturan bupati. (3) Peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat susunan, kedudukan, rincian tugas, tata kerja, dan pendanaan Badan Pengelola.
Koreksi Anda