Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan Lokasi rencana Kawasan Perkotaan Baru dapat diajukan oleh pihak swasta dan/atau unsur pemerintah daerah. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada bupati. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. hasil studi kelayakan; b. rencana induk pembangunan perkotaan baru; dan c. rencana pembebasan lahan. http://www.djpp.depkumham.go.id (4) Bupati melakukan kajian terhadap pengajuan usul lokasi rencana Kawasan Perkotaan Baru berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (5) Penetapan lokasi Kawasan Perkotaan Baru harus mendapat persetujuan gubernur.
Koreksi Anda