Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan perdesaan yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria: a. sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten; b. sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten; c. memiliki daya dukung lingkungan yang memungkinkan untuk pengembangan fungsi perkotaan; d. bukan merupakan kawasan pertanian beririgasi teknis maupun yang direncanakan beririgasi teknis; dan e. bukan merupakan kawasan lindung.
Koreksi Anda