Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan perdesaan dapat direncanakan untuk menjadi Kawasan Perkotaan Baru. (2) Perencanaan Kawasan Perkotaan Baru diprioritaskan untuk: a. menyediakan ruang permukiman; b. menyediakan ruang baru bagi kebutuhan industri, perdagangan, dan jasa; c. menyediakan ruang bagi pelayanan jasa pemerintahan; dan/atau d. menyediakan ruang bagi pembangunan pusat kegiatan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten.
Koreksi Anda