Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari daerah kabupaten dilakukan oleh bupati. (2) Pengendalian Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih kabupaten dilakukan oleh gubernur. (3) Pengendalian Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih kabupaten antarprovinsi dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda