Koreksi Pasal 20
PP Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
Teks Saat Ini
Pengendalian terhadap rencana pembangunan dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan evaluasi dokumen rencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
