Koreksi Pasal 19
PP Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
Teks Saat Ini
Pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaaan dilaksanakan terhadap:
a. rencana pembangunan; dan
b. pelaksanaan rencana pembangunan.
Koreksi Anda
