Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan Kawasan Perkotaan dilaksanakan sesuai urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan.
Koreksi Anda