Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pembangunan Kawasan Perkotaan didasarkan pada kondisi, potensi, karakteristik Kawasan, dan keterkaitan dengan Kawasan di sekitarnya. (2) Keterkaitan pembangunan Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan: a. keterpaduan pembangunan antar Kawasan Perkotaan dengan Kawasan Perkotaan lainnya; dan b. optimalisasi peran dan fungsi masing-masing Kawasan Perkotaan.
Koreksi Anda