Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah provinsi dan kabupaten melakukan identifikasi untuk MENETAPKAN Kawasan Perkotaan di wilayahnya selambat- lambatnya 3 (tiga) tahun setelah PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda