Koreksi Pasal 6
PP Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
Teks Saat Ini
Batas, luas, dan fungsi Kawasan ditentukan berdasarkan:
a. rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten;
b. rencana tata ruang wilayah kabupaten;
c. hasil kajian kebutuhan ruang bagi pengembangan kegiatan dan pelayanan perkotaan; dan
d. batas Kawasan yang menggunakan batas desa atau sebutan lain.
Koreksi Anda
