Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih daerah kabupaten yang berbatasan langsung dalam satu provinsi ditetapkan berdasarkan: a. kesepakatan bersama antarpemerintahan daerah kabupaten; b. persetujuan gubernur; dan c. persetujuan Menteri. (2) Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih daerah kabupaten yang berbatasan langsung antarprovinsi ditetapkan berdasarkan: a. kesepakatan bersama antarpemerintahan daerah kabupaten; b. persetujuan gubernur; dan c. persetujuan Menteri.
Koreksi Anda