Koreksi Pasal 4
PP Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih daerah kabupaten yang berbatasan langsung dalam satu provinsi ditetapkan berdasarkan:
a. kesepakatan bersama antarpemerintahan daerah kabupaten;
b. persetujuan gubernur; dan
c. persetujuan Menteri.
(2) Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih daerah kabupaten yang berbatasan langsung antarprovinsi ditetapkan berdasarkan:
a. kesepakatan bersama antarpemerintahan daerah kabupaten;
b. persetujuan gubernur; dan
c. persetujuan Menteri.
Koreksi Anda
