Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEEMPAT PP 34-1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1985 Nomor 49) sebagaimana telah tiga kali diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH: a. Nomor 34 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 57); b. Nomor 16 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 37); dan c. Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 62). diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4 (1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi: a. Golongan A sebesar Rp836.000,00 (delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) setiap bulan; b. Golongan B sebesar Rp815.000,00 (delapan ratus lima belas ribu rupiah) setiap bulan; c. Golongan C sebesar Rp782.000,00 (tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah) setiap bulan; d. Golongan D sebesar Rp762.000,00 (tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah) setiap bulan; e. Golongan E sebesar Rp746.000,00 (tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) setiap bulan. (2) Kepada . . . (2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp746.000,00 (tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) setiap bulan. (3) Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang cacat”. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: “Pasal 5 (1) Tunjangan Janda/Duda Veteran diberikan kepada Janda/Duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA: a. Golongan A sebesar Rp760.000,00 (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) setiap bulan; b. Golongan B sebesar Rp724.000,00 (tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah) setiap bulan; c. Golongan C sebesar Rp690.000,00 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) setiap bulan; d. Golongan D sebesar Rp660.000,00 (enam ratus enam puluh ribu rupiah) setiap bulan; e. Golongan E sebesar Rp629.000,00 (enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) setiap bulan. (2) Tunjangan Janda/Duda Veteran bagi Janda/Duda Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA adalah sebesar Rp629.000,00 (enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) setiap bulan”.
Koreksi Anda