Koreksi Pasal 8
PP Nomor 34 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2007 tentang PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2007 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Teks Saat Ini
Penerima pensiun terusan dari pensiunan Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang, diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan Juni 2007.
Koreksi Anda
