Koreksi Pasal 15
PP Nomor 34 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang JALAN
Teks Saat Ini
(1) Jalan lokal primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) meter.
(2) Jalan lokal primer yang memasuki kawasan perdesaan tidak boleh terputus.
Koreksi Anda
