Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 34 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b terdiri atas: a. jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota; b. jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota kabupaten atau kota; c. jalan strategis provinsi; dan d. jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kecuali jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Koreksi Anda