Koreksi Pasal 27
PP Nomor 34 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang JALAN
Teks Saat Ini
Jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b terdiri atas:
a. jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota;
b. jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota kabupaten atau kota;
c. jalan strategis provinsi; dan
d. jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kecuali jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Koreksi Anda
